OJK Diminta Blokir Akses Bank Bagi Perusak Lingkungan

27 April 2015

 

Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono mengikuti rapat dengan Komisi V DPR-RI di Jakarta, Selasa (31/3). Rapat tersebut diantaranya membahas rencana pemerintah mengajukan RUU Sumber Daya Air. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup meminta secara tegas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menindaktegas para pelaku penebangan pohon dan hutan ilegal (illegal logging). Tindakan tersebut dapat berupa pemblokiran akses perbankan untuk para perusak lingkungan tersebut.

"OJK jangan melayani pelaku usaha dan perusahaan yang terbukti melakukan perbuatan kriminal illegal logging serta forest distraction untuk melayani akses perbankan. Jadi diblokir sehingga ruang gerak terbatas," kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Sebagai contoh, dia menyebut,  pemblokiran akses perbankan ini berlaku bagi Labora Sitorus, tersangka kasus pencucian uang, penimbun bahan bakar minyak (BBM) dan illegal logging serta contoh kasus lainnya.

Di samping itu, kerjasama Kementerian Kehutanan dengan OJK juga mengarah pada pemberian fasilitas pembiayaan mudah bagi industri hijau atau ramah lingkungan. Dalam hal ini, OJK dan Bank Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman terkait implementasi kebijakan green banking.

Siti menambahkan, pihaknya tengah membahas pengurangan tingkat suku bunga bank bagi industri hijau. Sehingga muncul gairah perusahaan untuk melakukan investasi ramah lingkungan menuju ekonomi hijau. ‎"Sedang dibahas bersama OJK dan BI, jadi bunganya belum bisa dibeberkan," terang Siti.

Sementara itu, investasi hijau atau ramah lingkungan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memasang target ambisius untuk mengejar investasi hijau sebesar US$ 100 miliar atau sekitar Rp 1.293 triliun (asumsi kurs Rp 12.930 per dolar AS) selama lima tahun ke depan setiap sektor bisnis.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengungkapkan, banyak negara telah menerapkan konsep investasi hijau atau ramah lingkungan dengan cara masing-masing. Indonesia, salah satu negara yang berpeluang mengimplementasikan konsep tersebut melalui teknologi ramah lingkungan.

"Supaya bisa menghasilkan produk dengan lebih sedikit emisi serta memberi nilai tambah optimal dalam inovasi dan penerapan bisnis investasi hijau," kata Franky. (Fik/Ahm)

sumber : liputan6