Stop Salurkan Kredit Kepada Korporasi "Pengepul Asap"

13 Oktober 2015

Kabut asap akibat dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa Propinsi di Indonesia, telah mengakibatkan kerugian yang besar, baik kerugian materiil yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah maupun kerugian immateriil. Berlarut-larutnya penanganan Karhutla menunjukkan bahwa pemerintah tidak siap melakukan respon super cepat dan tepat. Pemerintah dan masyarakat kembali "dikalahkan" oleh korporasi perkebunan sawit "pengepul asap".

 

Rahmawati Retno Winarni, perwakilan Koalisi ResponsiBank Indonesia, menegaskan bahwa "pemerintah pusat dan daerah harus lebih bersungguh-sungguh dalam upaya penegakan hukum kepada pelaku pembakaran hutan atau lahan, baik individual maupun perusahaan. Jangan sampai negara dikalahkan oleh korporasi. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan hidup, bukan malah hanya melayani korporasi pembakar hutan."

 

Selain itu, karena Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution maka pemerintah perlu penerbitan regulasi terkait maksimal Pollutant Standard Index (PSI) dan pemberian sanksi yang sifatnya punitive damage (memiliki efek jera—bukan hanya denda). “Pemerintah ke depan harus beranimenyita aset perusahaan, menjatuhkan sanksi denda 70% dari laba bersih,mengambilalih manajemen, mempublikasikan nama dan peta konsesi perusahaan pembakar, serta penangguhan atau pembatalan pinjaman atau Initial Public Offering (IPO) kepada perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tambah Rahmawati, yang juga Direktur Program Transparansi untuk Keadilan Indonesia.

 

KasusKarhutla yang sudah menjadi "agenda" tahunan di republik ini tentu sangat mengganggu stabilitas ekonomi, ekosistem dan kesehatan masyarakat. Menilik hasil laporan pemeringkatan bank tahun 2014 yang dilakukan oleh Koalisi Responsibank Indonesia,dari 11 bank (3 bank asing dan 8 bank lokal) yang dikaji pada tema perubahan iklim, ditemukan bahwa aspek mitigasi pengurangan emisi karbon, perubahan iklim ataupun pelestarian lingkungan belum menjadi syarat bagi korporasi untuk mendapatkan kredit bank.

 

"Padahal, bank harus punya pertimbangan sosial dan lingkungan hidup dalam memberikan kredit. Kalau ada perusahaan perkebunan sawit membakar hutan dan lahan, maka bank yang memberikan kredit juga punya andil dalam kebakaran hutan," tambah Aryanto Nugroho dari Publish What You Pay Indonesia.

 

"Tak ada gunanya tegas namun tetap mengucurkan pinjaman. Contohnya, apakah publik tahu bank mana yang memberi pinjaman ke PT Provident Agro, induk perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo di Riau yang sudah dibekukan izinnya oleh pemerintah? Kreditor utama Provident Agro tidak lain adalah bank-bank jumbo milik pemerintah Singapura dan Indonesia seperti DBS, bank raksasa di kawasan ASEAN yang berbasis di Singapura dan Bank Mandiri, bank terbesar di Indonesia,"jelas Rotua Nuraini Tampubolon, peneliti bidang pembangunan berkelanjutan di Prakarsa.

 

Rotua berharap, pemerintah negara terdampak seperti Indonesia dan Singapura tidak bermuka dua, satu tangan menghukum tetapi tangan lain memberi pinjaman kepada perusahaan-perusahaan seperti ini lewat bank pemerintah.

 

Informasi lebih lanjut, sila hubungi:

Rotua Nuraini Tampubolon (Koordinator SekretariatKoalisi ResponsiBank Indonesia)

Email : rnuraini@theprakarsa.org; Mobile: 0811-65000-86; 0857-6111-2040