Pengaruhi bank anda dengan menyampaikan pendapat Anda mengenai kebijakan investasi nya!
"Danamon memandang bahwa dengan menjadi sebuah institusi yang berkelanjutan, kami membantu masyarakat sekitar kami serta nasabah kami mencapai kesejahteraan. Kami percaya bahwa dengan memberikan dampak positif terhadap lingkungan sekeliling kami, semua pemangku kepentingan akan merasakan manfaatnya dalam jangka panjang. Hal ini sejalan dengan visi Danamon yaitu "Peduli dan Membantu Jutaan Orang Mencapai Kesejahteraan.", Ng Kee Choe, Komisaris Utama PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Berdiri pada tahun 1956, Danamon adalah bank umum berbadan hukum Indonesia, dengan kepemilikan saham terbesar dimiliki oleh PT Asia Financial yang berpusat di Singapura. Danamon memiliki nilai aset sebesar 153,5 triliun rupiah dan modal inti sebesar 33,36 triliun rupiah per 31 Desember 2017. Danamon masuk kedalam kategori bank BUKU 4 dengan modal inti diatas 30 triliun rupiah.
Danamon memiliki 992 kantor cabang yang beroperasi di seluruh Indonesia. Danamon memiliki dua anak perusahaan yang bergerak dalam dua linea bisnis yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) yang bergerak di bidang pembiayaan dan PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) yang bergerak di bidang asuransi.
Pada tahun 2017, Danamon mencatat pertumbuhan pinjaman yang diberikan sebesar 1.9% menjadi 124,77 triliun rupiah. Dari keseluruhan pinjaman yang disalurkan, terdapat tiga sektor utama yang paling banyak menerima pinjaman yaitu sektor rumah tangga dan pembiayaan konsumen yaitu sebesar 39.4% (49,15 triliun rupiah), sektor grosir dan eceran sebesar 29% (36,22 triliun rupiah) dan sektor manufaktur sebesar 14.6% (18,19 triliun rupiah).
Berdasarkan Laporan Keberlanjutan yang diterbitkan oleh Danamon pada tahun 2015, komitmen Danamon dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan diwujudkan melalui diterapkannya prinsip-prinsip sosial lingkungan dalam kegiatan penyaluran pinjaman. Danamon berkomitmen untuk tidak membiayai perusahaan yang dapat membahayakan lingkungan yang bergerak di sektor penjualan bahan kimia, bahan beracun, bahan perusak ozon dan radioaktif. Selain itu, Danamon juga berkomitmen untuk tidak membiayai proyek-proyek yang terletak di kawasan lindung seperti daerah lindung budaya dan kawasan yang sensitif secara ekologis ataupun sosial. Beberapa instrumen yang digunakan adalah standar PROPER dan juga pelaporan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Danamon tidak mengeluarkan Laporan keberlanjutan pada tahun-tahun selanjutnya walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.
Pesan anda telah terkirim