Pengaruhi bank anda dengan menyampaikan pendapat Anda mengenai kebijakan investasi nya!
"Tahun 2017 juga merupakan salah satu tonggak penting untuk lembaga jasa keuangan dengan mulai diterbitkannya peraturan pelaksana inisiatif Keuangan Berkelanjutan oleh Otoritas Keuangan yang salah satunya mewajibkan emiten, perusahaan publik, dan lembaga jasa keuangan untuk mengadopsi dan mulai mengimplementasikan Keuangan Berkelanjutan pada tahun 2019.
Dalam kerangka ini Maybank Indonesia telah menjalankan inisiatif keuangan berkelanjutan di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) dalam operasional perbankan. Inisiatif ini juga sejalan dengan arahan dari Maybank Group melalui rencana strategis Maybank Sustainability Plan 20/20 yang diinisiasi sejak 2014. Selanjutnya kami akan menerapkan langkah-langkah penerapan Keuangan Berkelanjutan sesuai dengan strategi penerapan dari Otoritas Jasa Keuangan." , Taswin Zakaria, Presiden Direktur Maybank
Berdiri pada tahun 1959, PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan bagian dari Grup Malayan Banking Berhad (Maybank) yang merupakan salah satu penyedia layanan keuangan terbesar di ASEAN. Maybank memiliki nilai aset sebesar 173,25 triliun rupiah dan modal inti sebesar 18,88 triliun rupiah per 31 Desember 2017. Maybank masuk kedalam kategori bank BUKU 3 dengan klasifikasi modal inti antara 5 sampai 30 triliun rupiah.
Maybank Indonesia memiliki 407 kantor cabang yang beroperasi di seluruh Indonesia serta 2 cabang di luar negeri yaitu di Mauritius dan Mumbai, India. Saat ini Maybank memiliki dua anak perusahaan yang keduanya bergerak dalam pembiayaan multi-financing yaitu PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk dan PT Maybank Indonesia Finance.
Pada tahun 2017, Maybank mencatat pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 3% menjadi 125,4 triliun rupiah. Dari keseluruhan pinjaman yang disalurkan, terdapat tiga sektor utama yang paling banyak menerima pinjaman yaitu sektor perindustrian sebesar 18.85% (23,65 triliun rupiah), sektor perdagangan, restoran dan hotel sebesar 17.57% (22 triliun rupiah) dan sektor jasa dunia usaha sebesar 11.62% (14,58 triliun rupiah).
Komitmen Maybank dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan diwujudkan melalui penerapan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola (LST) dalam pembiayaan. Maybank melakukan peninjauan atas kegiatan operasional debitur dan calon debitur agar mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku khususnya melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terutama pada debitur yang berskala besar dan beresiko tinggi. Hal ini diatur berdasarkan SE. 2016.016/DIR RISK MGMT yang menyebutkan bahwa Maybank Indonesia tidak akan membiayai aktivitas usaha yang melanggar hukum lingkungan seperti mendapat peringkat Merah atau Hitam dalam daftar Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Pesan anda telah terkirim