Studi Kasus Kebijakan BNI dan BRI tentang Kewajiban Pensiun

Laporan ini menguji kebijakan yang masih berlaku pada 2 bank di Indonesia, yang bernama BNI dan BRI dalam menangani kasus buruh, khususnya terhadap pensiunan. Terlihat ada beberapa sengketa/permasalahan terhadap kewajiban pensiun antara Bank dan para pensiunannya, seperti hak atas uang pensiun, kompensasi dan asuransi. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting untuk kedua bank tersebut tentang bagaimana seharusnya bank mengikuti hukum ketenagakerjaan dan bagaimana kedua bank tersebut mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) kepada pekerja dan pensiunannya. Laporan ini menemukan bahwa program pensiun BNI dan BRI telah konradiksi dengan hukum ketenagakerjaan, khususnya Pasal 167 ayat (3). Kedua bank tersebut telah menetapkan kebijakan pensiun bahwa mengurangkan uang pesangon dengan total besaran manfaat pensiun dan pengembangannya. Seluruh pensiunan mengalami potongan atau kurang bayar atas pesangon mereka, yang mengahasilkan dampak kerugian yang signifikan terhadap pensiunan.

Unduh laporan lengkap Studi Kasus Kebijakan BNI dan BRI tentang Kewajiban Pensiun Klik Disini


Perbankan dan Penghormatan Hak-Hak Pekerja: Studi Kasus PT. Jaba Garmindo & PT. Panarub Industry

Penelitian ini mengangkat tema Perbankan dan Penghormatan Hak-Hak Pekerja dengan studi kasus PT Jaba Garmindo dan PT Panarub Industry dengan mengulas dua pertanyaan, yaitu: bagaimana peran bank dalam mempengaruhi sistem perburuhan di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab perbankan dalam penghormatan hak-hak pekerja di sektor manufaktur.

Bank yang berinvestasi dalam kedua perusahaan ini adalah Bank CIMB-Niaga dan Bank UOB. Untukmenjawab kedua pertanyaan penelitian tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif diskriptif dengan pendekatan kerangka kerja PBB tentang Bisnis dan HAM serta hak-hak pekerja di dalam instrumen ILO. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur dan wawancara dengan informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank CIMB Niaga dan Bank UOB tidak memainkan peran berarti dalam mempengaruhi kebijakan perburuhan di PT Jaba Garmindo dan PT Panarub Industry. Meskipun masalah perburuhan di kedua perusahaan tersebut telah banyak dimuat media massa, namun pihak bank tidak berupaya berdialog dengan Serikat Pekerja untuk mengidentifikasi masalah yang terjadi. Bahkan ketika perusahaan mengalami pailit yang diajukan Bank, sama sekali Bank tidak meminta masukan dari Serikat Pekerja. Padahal penghormatan terhadap hak-hak pekerja telah dilakukan oleh bank-bank di Negara lain seperti oleh ASN Bank (Belanda) dan Bank Deutsche (Jerman). 

Unduh laporan lengkap studi kasus Perbankan dan Penghormatan Hak-Hak Pekerja: Studi Kasus PT. Jaba Garmindo & PT. Panarub Industry di sini

Cek skor Bank Anda dalam tema ini

Terimakasih telah berbagi

Pesan anda telah terkirim

×