Pembangunan tambang dan pabrik semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. telah memicu konflik sosial akibat perampasan tanah dan perpecahan antar kelompok masyarakat di Kab. Rembang, khususnya di desa-desa yang menjadi wilayah pertambangan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Belum lagi, Lokasi pertambangan PT. Semen Indonesia (Persero) berada di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang merupakan kawasan lindung geologi (tipe bentang alam karst) yang mesti dilindungi oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sejauh mana lembaga keuangan, khususnya perbankan, di Indonesia berperan dalam kerusakan sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh pabrik semen ini?
Unduh laporan lengkap studi kasus Peran Perbankan dalam Pengembangan Industri Semen di Rembang di sini