Pembangunan hutan tanaman skala besar di Indonesia dimulai pada pertengahan tahun 1980-an akibat meningkatnya kebutuhan kayu untuk industri serta menurunnya pasokan kayu dari hutan alam. Namun luasnya konsesi izin HTI ini tidak diimbangi dengan kinerja penanaman dan juga kepatuhan terhadap SVLK. Dan hal ini juga berimplikasi terhadap kegiatan konversi hutan dan juga konflik. Secara umum jika dilihat mengenai investasi dan pembiayaan sektor kehutanan terlihat bahwa pengembangan industri kehutanan, terutama pengembangan hutan tanamanan industri (HTI) di Indonesia, masih terhambat oleh kendala permodalan sehingga memerlukan lembaga pembiayaan kehutanan.
Unduh laporan lengkap studi kasus Pelanggaran Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Pembiayaan “Studi Kasus PT. Toba Pulp Lestari dan APRIL Group” di sini