RUU Perbankan Adopsi Kepemilikan Asing, Ini Alasannya

06 Mei 2015

TEMPO.COJakarta - Regulator akan segera mengirimkan berkas terakhir Rancangan Undang-Undang Perbankan yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Deputi Direktur Departemen Riset dan Regulasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setijawan mengatakan prinsip utama dalam RUU itu adalah mengatur mekanisme keberlanjutan industri perbankan. "Detailnya tidak bisa saya beri tahu, pokoknya soal keuangan inklusif," ujarnya di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2015.

Salah satu yang menjadi pembahasan paling hangat adalah soal kepemilikan asing. Menurut Edy, saat ini sulit mengandalkan perbankan nasional untuk mendorong pergerakan ekonomi. Karena itu, persoalan kepemilikan asing dalam perbankan nasional mesti diawasi. "Kami bisa mengarahkan (perbankan asing) untuk membantu sektor tertentu yang belum tergarap, seperti yang dilakukan oleh Filipina," ucap Edy.

Edy menambahkan, tidak semua hal bisa diatur dalam RUU Perbankan, yang merupakan pengganti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Beberapa hal yang menjadi sorotan penting ialah mengenai laporan kinerja keuangan, transparansi kepemilikan, kinerja di bidang lingkungan, dan kepedulian sosial. Edy menilai prinsip utama akan dimasukkan dalam UU, sementara turunan lain bisa diatur dalam peraturan OJK atau Bank Indonesia.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizki menilai ada banyak kepentingan dalam penyusunan RUU Perbankan. Namun nantinya, tutur Yanuar, UU Perbankan mesti bisa mengatur tentang akuntabilitas.

"Tidak semua bisa difasilitasi, tapi yang terpenting adalah publik bisa mengetahui bagaimana hasil dari pengawasan bank," katanya. Pasalnya, akses masyarakat amat terbatas untuk mengetahui kinerja industri perbankan.

Adapun Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Setyo Budiantoro ingin pemerintah mendorong industri perbankan berperan lebih besar lagi untuk membantu kredit usaha kecil-menengah. Selama ini, sektor usaha kecil-menengah mengalami kekeringan likuiditas. "Sebab, masih ada eksklusif finansial," ujarnya.

 

Source: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/05/06/087664040/RUU-Perbankan-Adopsi-Kepemilikan-Asing-Ini-Alasannya