12 Bank Nasional dan Asing Masuk Penilaian Indeks Investasi Hijau

28 Juni 2018

Jakarta - International NGO Forum on Indonesian Development (INVID) dan Indonesia Working Group and on Forest Finance (IWGFF) meluncurkan Indeks Investasi Hijau(IIH) perbankan Indonesia. Indeks ini bertujuan untuk melihat sejauh mana komitmen investasi hijau yang dilakukan oleh perbankan di Indonesia.

Koordinator Indonesia Working Group and on Forest Finance (IWGFF), Willem Pattinasarany mengatakan, indeks ini merupakan upaya mendorong perbaikan kebijakan pada lembaga jasa keuangan khususnya perbankan di Indonesia. Hal ini diupayakan dapat sejalan dengan konsep keuangan berkelanjutan peta jalan (roadmap) dan regulasinya telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penyusunan indeks investasi hijau ini menggunakan data yang diambil dari laporan tahunan dan laporan berkelanjutan di 2016 dari bank-bank yang berkomitmen menjalankan kebijakan keuangan berkelanjutan OJK, memiliki aset besar, serta memberikan pinjaman dan investasi pada sektor bisnis perkebunan kelapa sawit, hutan dan tambang," ungkapnya dalam Peluncuran dan Dialog Indeks Investasi Hijau Sektor Industri Berbasis Lahan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Berdasarkan kriteria, terdapat 12 bank nasional maupun internasional yang beroperasi di Indonesia masuk ke dalam penilaian indeks. Perbankantersebut di antaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI 46), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, BCA, Danamon, Panin Bank, CIMB Niaga, Citibank, Permata, Rabobank, Sumitomi, DBS Bank.

Willem membeberkan, dari hasil temuan indeks ini tidak ada bank yang memiliki prosentase 'sangat bagus' karena berdasarkan hasil penilaian dan pengukuran yang dilakukan tidak ada bank yang masuk dalam interfal nilai 81-100 persen. "Hanya ada dua bank yang masuk dalam interval 61-80 persen atau kategori bagus yaitu Citibank dan Rabobank," imbuhnya.

Sedangkan bank yang masuk dalam interval 41-60 persen atau kategori 'cukup' di antaranya adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Sumitomi. Sementara dua bank yang berada pada interval 21-40 persen untuk kategori 'kurang' adalah Danamon dan DBS.

Sebagai informasi, penentuan metode, prinsip dan indikator hasil dari studi ini merupakan hasil dari konsultasi lewat metode expert judgment dengan melibatkan pemerhati perbankan, akademisi, pengusaha, ahli statistik dari Badan Pusat Statistik dan indeks dari berbagai lembaga, tidak ada bank yang memiliki prosentase sangat bagus.

Sebagaimana penentuan kelas peringkat disusun berdasarkan lima kategori. Mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah yakni, sangat bagus, bagus, cukup, kurang, dan sangat kurang.

Willem menyimpulkan, hasil pengukuran indeks investasi hijau ini menunjukan bahwa Citibank dan Rabobank sebagai bank asing memperoleh skor indeks yang lebih tunggi dibandingkan 10 bank lainnya. Dirinya menilai, bank lain pun umumnya juga sudah menunjukan perhatian pada isu lingkungan dan sosial dalam program-program CSR, namun belum sampai pada penyediaan dana secara khusus dan pendanaan berkelanjutan secara inklusif.

"Boleh dikatakan kedua bang ini (Citibank dan Rabobank) sudah mempunyai produk-produk finansial yang terintegrasi pada nilai-nilai keberlanjutan green banking baik secara internal maupun eksternal," pungkasnya.

sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/3571958/12-bank-nasional-dan-asing-masuk-penilaian-indeks-investasi-hijau