Hakim PTUN Bandung Tolak Gugatan Walhi Soal Izin PLTU Cirebon 1.000 MW

02 Mei 2018
Ilustrasi PLTU. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan Yayasan Walhi dan Sarjum bin Madrais yang mengunggat izin operasional Pembangkit ListrikTenaga Uap (PLTU) PT Cirebon Energi Prasarana, di Kecamatan Astanajapura dan Mundu Cirebon.

Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa lokasi pembangunan PLTU tersebut masuk dalam wilayah proyek strategis nasional yang telah diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2017.

"Mengadili, dalam eksespsi menyatakan PTUN Bandung tidak berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan sengketa a quo. Dalam pokok perkara gugatan para penggugat tidak diterima secara seleuruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Asimah saat membacakan putusan di ruang sidang PTUN Bandung, Rabu (2/5).

Majelis menilai, objek sengketa yang digugat oleh penguggat yakni Yayasan Walhi dan Sarjum telah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang diatur oleh pemerintah pusat. Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2017, tata ruang dan wilayah proyek startegis nasional harus menginduk pada aturan pemerintah pusat.

"Menimbang, dalam kegiatan rencana pemanfaatan lahan strategis nasional dan atau berdampak besar tang belum diatur dalam Peraturan Daerah provinsi atau kabupatan/kota, izin pemanfaatan ruang didasarkan pada peraturan pemerintah tersebut," ucap majelis.

Dalam sengketa ini, Yayasan Walhi menguggat Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Pemprov Jabar Nomor 660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana.

Sebelumnya, izin operasional proyek PLTU Cirebon yang pertama telah dinyatakan batal. Pada pertengahan tahun 2017, warga yang terdampak pembangunan PLTU tersebut menguggat izin operasional DPMPTSP Jabar ke PTUN. PTUN pada saat itu mengabulkan gugatan tersebut. Atas putusan itu, DPMPTSP pun melakulan banding.

Di tengah proses banding tersebut, Pemerintah Pusat menerbitkan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang dan wilayah Nasional. Setelah PP itu terbit, DPMPTSP langsung mencabut proses banding tersebut dan menerbitkan izin baru. Izin baru tersebut kembali digugat Walhi dan hasilnya PTUN menolak gugatan tersebut.

Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdhan mengatakan, pihaknya sudah menduga bakal kalah di gugatan tersebut. Sebab, pemerintah mempunyai legitimasi untuk melanjutkan pembangunan setelah terbitnya PP Nomor 13 Tahun 2017.

"Kita sudah menduga bahwa peraturan pemerintah nomor 13 tentang tata ruang dijadikan dasar oleh Pemda maupun perusahaan untuk melanjutkan pembangunan PLTU," kata Dadan saat ditemui selepas sidang.

Sementara itu, kuasa hukum penguggat, Lasma Natalia, menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali atas PP Nomor 13 Tahun 2017.

"Kita akan coba banding. Judicial review kita dorong teman-teman nasional untuk melakukan," kata dia.

sumber : https://kumparan.com/@kumparanbisnis/hakim-ptun-bandung-tolak-gugatan-walhi-soal-izin-pltu-cirebon-1-000-mw