YLKI Minta Hak Nasabah Diperhatikan di RUU Perbankan

06 Mei 2015

Metrotvnews.com, Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan masih dibahas oleh DPR.

Perbankan sendiri merupakan sektor yang banyak diadukan masyarakat pada Yasasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI). Setidaknya pada tahun lalu tercatat ada 1192 pengaduan yang datang ke YLKI, dan sebanyak 210-nya datang dari sektor perbankan. Sektor ini pun menduduki ranking pertama dari pengaduan-pengaduan yang ada.

Direktur dan juga Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo menjelaskan, banyaknya kontrak tidak wajar yang diajukan perbankan pada nasabahnya menjadi salah satu bahan pengaduan.

"Konsumen atau nasabah sudah berada pada posisi yang tidak adil, secara tidak sadar mereka harus mengakui syarat dan persetujuan perbankan," kata Sudaryatmo dalam diskusi publik usulan masyarakat sipil untuk penyusunan RUU Perbankan, di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).

Dia mencontohkan, salah satu klausal 'pemenang kartu dengan ini memberikan persetujuan pada salah satu bank swasta (sebut saja bank x) untuk memberikan data-data Pemengang Kartu pada pihak lain dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya. Pemegang kartu membebaskan bank x dari segala tuntutan yang timbul akibat pemberian data-data kepada pihak lain tersebut. Klausal ini ada dalam pasal 30 persyaratan dan ketentuan kartu kredit bank x.

Sudaryanto mengatakan, pihaknya berharap nantinya jika disahkan, UU Perbankan dapat memperbaiki klausal seperti itu. Payung hukum perbankan tidak boleh lagi membuat seolah-olah nasabah tunduk pada peraturan bank.

"Negara harus mengontrol jasa perbankan. Dalam UU Perbankan, bukan hanya mengatur bisnis perbankan saja, namun juga ada aturan kontraknya dengan nasabah," pungkasnya.