Setiap orang berhak untuk mengetahui dampak dan risiko dari kegiatan perusahaan terhadap hidupnya. Walaupun bank seringkali bukan penyebab langsung dari kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia, sebagai penyedia layanan dan produk keuangan, bank perlu menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui kebijakan penyaluran kredit kepada peminjamnya. Dengan demikian, kerusakan dapat dicegah dari hulunya.