Walhi Desak Polisi Bebaskan 4 Petani Indramayu yang Demo PLTU

08 April 2018
Walhi Desak Polisi Bebaskan 4 Petani Indramayu yang Demo PLTU
Ketua Jatayu Rodi (58)/Foto: Sudirman Wamad
Indramayu - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar mendesak kepolisian membebaskan empat petani yang ditetapkan jadi tersangka terkait bentrokan saat aksi penolakan pembangunan PLTU Indramayu 2.

Walhi Jabar menilai penetapan tersangka terhadap empat petani asal Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yakni Taryani, Taniman, Jauri, dan Caryani janggal. Direktur WALHI Jabar Dadan Ramdan menyatakan kepolisian tak memiliki alasan yang kuat untuk menetapkan empat petani itu menjadi tersangka.

Walhi menilai penetapan tersangka emoat petani asal Desa Mekarsari itu sebagai upaya untuk melemahkan perjuangan para petani yang menolak pembangunan PLTU Indramayu 2.

"Tampaknya upaya melemahkan perjuangan warga Desa Mekarsari untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik sebagai dampak dari proyek pembangunan PLTU batu bara Indramayu 2x1000 MW kembali terjadi," kata Dadan dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (8/4/2018).

Menurut Dadan Polres Indramayu tidak memperhatikan secara rinci rentetan peristiwa yang terjadi saat aksi damai menolak pembangunan Gardu Induk Esktra Tinggi (GITET) di Desa Mekarsari.

"Tentunya tuduhan pengroyokan adalah sangat tidak beralasan dan terlalu mengada-ada. Polres Indramayu tidak memperhatikan dan tutup mata akan pemicu perselisihan yang sebenarnya berawal dari oknum sub-kontraktor," kata Dadan.

Padahal, sambung Dasan, warga yang pertama kali dipukul sub kontraktor telah lapor ke polisinya. Namun, Dadan menyayangkan hingga kini belum ada kejelasan.

"Kami memandang ini adalah upaya sistematis untuk melemahkan perjuangan warga yang menuntut haknya. Kami menilai penetapan status tersangka kepada empat orang pejuang lingkungan warga Desa Mekarsari adalah upaya kriminalisasi," tegas Dadan.

Walhi meminta Polres Indramayu bersikap netral. Ia juga mendesak polisi untuk membebaskan petani yang kini ditahan Mapolres Indramayu. "Dan yang lebih utama adalah mendesak pihak Polres Indramayu untuk mencabut status tersangka dan membebaskan kawan-kawan kami, Taryani, Taniman, Jauri, dan Caryani," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Empat orang petani yang tergabung dalam gerakan penolakan pembangunan PLTU Indramayu 2x1000 MW, yakni Jaringan Tanpa Asap Batu Bara (Jatayu) ditahan Polres Indramayu ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (5/4/2018). Mereka dilaporkan oleh pihak sub kontraktor saat terjadi bentrok saat demo.

(ern/ern)