YLKI Sudah Terima Aduan soal Penagihan Acak Fintech Rupiah Plus

30 Juni 2018

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) mengaku sudah menerima aduan dari konsumen yang merasa dirugikan dari cara penagihan Rupiah Plus. Rupiah Plus merupakan layanan financial technology  ( fintech) yang menyediakan kredit tanpa jaminan melalui aplikasi di ponsel.

"Kami sedang advokasi masalah ini, karena sangat merugikan dan bukan hanya merugikan konsumen," kata Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basith saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).

Maksud Abdul tentang kerugian yang tidak hanya dialami konsumen adalah tentang cara penagihan Rupiah Plus yang menyasar kontak di ponsel peminjam ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Dari keluhan di media sosial beberapa hari belakangan, disebutkan ada yang dihubungi Rupiah Plus dan diminta untuk melunasi utang peminjam yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan mereka.

Cara penagihan seperti itu dianggap melanggar keamanan dan privasi data pengguna. Bahkan, Abdul sudah meneliti syarat dan ketentuan dari Rupiah Plus mengenai hal terkait dan tidak disebutkan tentang metode penagihan yang menyasar kontak-kontak di ponsel nasabahnya.

"Dari pengamatan kami melihat klausul penyelenggara pun tidak ada kalimat yang jelas menunjukkan cara seperti itu akan dilakukan bila terjadi gagal bayar," tutur Abdul.

Berdasarkan informasi dari laman rupiahplus.com, disebutkan platform Rupiah Plus sebagai layanan kredit tanpa jaminan pertama di Indonesia, di mana pengguna dapat mengoperasikan sepenuhnya melalui aplikasi di ponsel.

Untuk meminjam melalui Rupiah Plus, tidak perlu jaminan atau tanda tangan kontrak, melainkan cukup KTP lalu dapat mengajukan pinjaman Rp 800.000 dan Rp 1,5 juta.

sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/30/133200026/ylki-sudah-terima-aduan-soal-penagihan-acak-fintech-rupiah-plus