Yuk, Kenalan Siapa itu ResponsiBank?
Responsibank adalah sebuah perangkat penilaian bank sebagai sarana untuk menilai apakah bank/lembaga keuangan telah mempertimbangkan aspek sosial, hak asasi manusia dan lingkungan hidup dalam core business mereka, yaitu dalam kebijakan investasi mereka, sehingga bukan hanya unsur profit yang menjadi tujuan satu-satunya keberadaan lembaga keuangan, namun unsur-unsur people, planet, profit senantiasa dipertimbangkan. Koalisi Responsibank Indonesia adalah anggota dari jaringan inisiatif global Fair Finance Guide International yang diprakarsai oleh Oxfam Novib Nederland. Proyek ini didanai oleh SIDA (Swedish International Development Cooperation Agency).
Panduan pemeringkatan Responsibank adalah inisiatif kelompok masyarakat sipil di Indonesia, yang bernama Koalisi Responsibank Indonesia. Panduan ini digunakan untuk menilai apakah bank telah mengakomodasi isu-isu sosial, hak asasi manusia dan lingkungan hidup dalam kebijakan pemberian pinjaman atau investasinya. Panduan ini menilai bank berdasarkan material yang dipublikasikan oleh bank sendiri setiap tahunnya, misalnya Laporan Tahunan maupun Laporan Keberlanjutan. Diinisiasi oleh Oxfam Novib pada tahun 2009 di Belanda dengan nama Fair Bank Guide, inisiatif ini kemudian berkembang ke Brazil pada tahun 2010 dan menjadi jaringan internasional sejak tahun 2013.
Koalisi Responsibank Indonesia adalah bagian dari jaringan global Fair Finance Guide International (FFGI) yang saat ini berada di 10 negara yaitu Belanda, Belgia, Brazil, Denmark, Indonesia, Jepang, Jerman, Prancis, Norwegia dan Swedia. Jaringan ini terdiri dari organisasi-organisasi masyarakat sipil di negara-negara tersebut yang peduli akan peranan industri keuangan terhadap pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan di negaranya masing-masing dan di dunia. Mulai tahun 2017, inisiasi FFGI berkembang ke kawasan Asia dengan program yang dinamakan Fair Finance Asia (FFA). Jaringan FFA terdiri atas Kamboja, India, Indonesia, Jepang, Filipina dan Thailand.
Di Indonesia sendiri, Koalisi Responsibank terdiri atas berbagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu-isu dan sektor-sektor yang dibiayai oleh industri keuangan apakah itu isu kemiskinan, lingkungan hidup, industri ekstraktif, korupsi dan sumber daya alam, dan terutama advokasi dan kampanye masalah hak-hak konsumen.
Panduan ini menilai kebijakan pemberian kredit atau investasi bank di berbagai isu/tema sosial, hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Di dalamnya antara lain adalah isu-isu seperti perubahan iklim, hak asasi manusia, hak-hak pekerja, pajak dan transparansi dan akuntabilitas dan kebijakan kredit bank untuk sektor-sektor industry seperti pangan, kehutanan, pertambangan, minyak dan gas, pembangkit listrik, persenjataan. Tema/isu dan sektor ini bisa bertambah atau berkurang berdasarkan kesepakatan Jaringan Fair Finance International.Pada awalnya, pemeringkatan ini hanya dilakukan untuk sektor perbankan, namun di negara lain seperti di Belanda, dimana penilaian sudah berlangsung cukup lama, juga dilakukan ekspansi dengan melakukan pemeringkatan pada sektor keuangan lainnya seperti asuransi maupun dana pensiun misalnya. Untuk Indonesia sendiri, insiatif ini baru dimulai dengan sektor perbankan.
Perangkat ini adalah sarana bagi konsumen untuk menilai apakah bank telah mempertimbangkan aspek sosial, hak asasi manusia dan lingkungan hidup dalam core business mereka, yaitu dalam kebijakan pemberian pinjaman atau investasi mereka, sehingga bukan hanya unsur profit yang menjadi tujuan satu-satunya keberadaan lembaga keuangan, namun unsur-unsur people, planet, profit senantiasa dipertimbangkan. Dengan adanya perangkat ini, konsumen dapat membandingkan secara kritis kebijakan-kebijakan bank mereka dengan bank lain.Tujuan dari dilakukannya pemeringkatan ini ialah untuk mendorong industri keuangan yang beroperasi di Indonesia agar berkompetisi menjadi yang terbaik atau melakukan ‘race to the top’ dalam hal meningkatkan sensitifitas kebijakan pemberian pinjaman dan atau investasi mereka terhadap aspek-aspek sosial, hak asasi dan lingkungan hidup.