GREEN BANKING OJK Harus Buat Peraturan, Jangan Sekedar MoU

10 Maret 2016

Koalisi Responsibank hari ini merilis daftar peringkat bank terkait tanggungjawab mereka dalam pembangunan berkelanjutan (green banking).

Sebanyak 11 bank dipilih dan dinilai berdasarkan kebijakan pemberian pinjaman maupun investasi maupun kebijakan terkait isu sosial dan lingkungan.

Seluruh bank tersebut terbagi dalam dua kategori yakni asing dan nasional. Masing-masing bank tersebut yakni Mandiri, BCA, BRI, BNI, OCBC-NISP, CIMB-Niaga, Danamon, Panin, HSBC, Citibank dan Mitsubishi-UFJ.

Direktur Utama Indonesian Banking School-Research & Consulting Services Samasta Pradhana yang hadir sebagai pembicara mengatakan pelaksanaan green banking di Indonesia masih sangat lambat. Padahal menurutnya, di negara-negara maju, aspek tersebut merupakan salah satu pertimbangan dalam memberikan pembiayaan.

Penyebabnya adalah lantaran tidak adanya regulasi yang jelas. Oleh karena itu ia menyarankan kepada OJK selaku regulator untuk menerbitkan Peraturan OJK (POJK) dan Surat Kesepakatan Bersama agar lebih mengikat.

"Selama ini kan cuma MoU saja. Kalau cuma seperti itu kan tidak mengikat, hanya omong doang," ucapnya di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

 

Sumber: bisnis.com