Sepuluh Tahun, OJK Minta Perbankan TingkatkanGreen Banking
06 Mei 2015
Sepuluh Tahun, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Green Banking
Metrotvnews.com, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan dalam jangka waktu 10 tahun mendatang industri perbankan bisa meningkatkan kontribusinya dalam menyediakan pendanaan pembangunan nasional, khususnya yang menyangkut masalah lingkungan (green banking).
"Dalam 10 tahun ke depan tidak hanya profit yang mereka kejar, namun juga harus peduli pada lingkungan," kata Deputi Direktur Departemen Riset dan Regulasi Perbankan OJK Edy Setijawan, dalam diskusi publik usulan masyarakat sipil untuk penyusunan RUU Perbankan, di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).
Edy mengatakan, untuk mendorong green banking diterapkan di Indonesia, nantinya dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan 2015 akan dimasukkan klausal yang mengharuskan perbankan melaporkan soal keberlanjutan (sustainability report) lingkungan hijau.
"Kita akan mewajibkan perbankan untuk melakukan sustanability report. Target kita dalam lima tahun ke depan seluruhnya sudah terapkan itu," jelas Edy.
Edy berpandangan, selama ini perbankan Indonesia tidak begitu mawas dalam memperhatikan pembangunan lingkungan. Kesadaran inilah yang harus diubah dan diatur dalam RUU Perbankan, sehingga tidak hanya mencari keuntungan semata namun juga mendorong pembangunan lingkungan.
"Kasus-kasus lingkungan banyak sekali yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), namun tidak berhasil. Bank mikirnya its not our risk, jadi harus ada awareness, kalau melanggar lingkungan mendapat pinalty," pungkas dia.
"Dalam 10 tahun ke depan tidak hanya profit yang mereka kejar, namun juga harus peduli pada lingkungan," kata Deputi Direktur Departemen Riset dan Regulasi Perbankan OJK Edy Setijawan, dalam diskusi publik usulan masyarakat sipil untuk penyusunan RUU Perbankan, di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).
Edy mengatakan, untuk mendorong green banking diterapkan di Indonesia, nantinya dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan 2015 akan dimasukkan klausal yang mengharuskan perbankan melaporkan soal keberlanjutan (sustainability report) lingkungan hijau.
"Kita akan mewajibkan perbankan untuk melakukan sustanability report. Target kita dalam lima tahun ke depan seluruhnya sudah terapkan itu," jelas Edy.
Edy berpandangan, selama ini perbankan Indonesia tidak begitu mawas dalam memperhatikan pembangunan lingkungan. Kesadaran inilah yang harus diubah dan diatur dalam RUU Perbankan, sehingga tidak hanya mencari keuntungan semata namun juga mendorong pembangunan lingkungan.
"Kasus-kasus lingkungan banyak sekali yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), namun tidak berhasil. Bank mikirnya its not our risk, jadi harus ada awareness, kalau melanggar lingkungan mendapat pinalty," pungkas dia.
Source: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/05/06/123012/sepuluh-tahun-ojk-minta-perbankan-tingkatkan-green-banking