Penyajian Laporan Keuangan Bank Diubah
Deputi Direktur Departemen Riset dan Regulasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan mengatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang keuangan berkelanjutan tersebut ditargetkan rampung tahun depan. Tahun ini, menurutnya, OJK tengah menyusun naskah akademis.
POJK ini, lanjut Edi, bakal merubah laporan keuangan bank menjadi sustainability report. Jadi, papar Edi, jika biasanya bank hanya melaporkan kinerja keuangannya, ke depannya tiap perusahaan perbankan juga akan menampilkan transparansi mengenai kinerja di bidang lingkungan dan sosial.
“Secara bertahap kami akan mewajibkan bank mengeluarkan sustainability report dan ini akan merubah sistem pelaporan bank. Kami sedang persiapkan sistemnya dalam 2-3 tahun. Targetnya di tahun kelima, semua bank sudah menerapkan,” ujar Edi di Jakarta, belum lama ini.
Sejalan dengan transparansi tersebut, OJK juga bakal menetapkan besaran porsi pembiayaan di sektor-sektor ramah lingkungan dan sosial, yang harus dipenuhi bank. Kualitas aset pembiayaan ramah lingkungan tersebut, lanjut Edi, juga bakal diatur dalam POJK ini.
“Kami bikin kayak aturan sektor yang harus dipenuhi ada berapa persen beserta insentif dan disinsentifnya,” kata Edi.
Adapun, POJK ini merupakan bagian dari Roadmap Keuangan Berkelanjutan yang rencananya bakal berlangsung dalam 2 tahap. Edi menjelaskan pada tahap pertama, yakni periode 2015-2019, OJK tengah menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), aturan, dan sistem informasi. Di tahap kedua, pada 2020 hingga 2024, OJK bakal mengatur sisi manajemen risiko yang akan merubah cara bisnis pelaku di industri keuangan.
Tujuan akhirnya, kata Edi, akan merubah wajah industri keuangan yang lebih memperhatikan lingkungan dan sosial, tapi tetap meraup untung.
“Karena percuma kalau untung tapi tidak ada manfaatnya,” tegas Edi.
Selain menggodok beleid tersebut, Edi menyebutkan OJK juga akan mengusulkan prinsipsustainability dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang tengah disusun Komisi XI. Sebab, menurutnya prinsip tersebut belum tertera dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang lebih mengarah pada peningkatan pembangunan.
Dalam jangka pendek, kini OJK juga tengah mendorong bank untuk membiayai energi terbarukan yakni sektor micro hydro. “Tapi memang masih menjadi tantangan bagi bank untuk masuk ke sektpor ini karena banyak pemain baru, sementara bank tak berani membiayai pemain baru, karena bank menggunakan dana masyarakat,” kata Edi.
Source: http://finansial.bisnis.com/read/20150513/90/433146/penyajian-laporan-keuangan-bank-diubah