ResponsiBank usul 4 pilar ada di RUU Perbankan

02 Juni 2015
ResponsiBank usul 4 pilar ada di RUU Perbankan
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Masyarakat Sipil ResponsiBank Indonesia mengusulkan empat pilar yang harus ada dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

"Kita mengusulkan empat pilar yang harus ada dalam rancangan undang-undang perbankan berkelanjutan yang salah satunya tanggung jawab atas lingkungan hidup," Koordinator Sekretariat Koalisi ResponsiBank Akbar Ali melalui siaran pers yang di terima Antara di Jakarta, Selasa.

Mereka mengatakan tanggung jawab lingkungan hidup dan sosial telah dimuat pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu konsideran dalam UU Perbankan.

Penegasan mengenai perlunya menyebutkan kelengkapan persyaratan perijinan (legalitas) selain Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pembiayaan bagi proyek-proyek besar yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup, serta memasukkan risiko sosial dan lingkungan hidup sebagai bagian dari manajemen risiko industri perbankan.

Selain itu mereka menginginkan adanya perlindungan konsumen yang ada pada UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai salah satu konsideran dalam UU Perbankan.

"Perlindungan konsumen mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan nasabah, meliputi keeadilan dan kejujuran, memproses pengaduan nasabah dan melaporkan hasilnya, transparansi dan edukasi kepada nasabah mengenai produk dan layanan termasuk kemungkinan risiko dan kerugian," kata dia.

Penyediaan informasi mengenai layanan dan produk yang mudah diakses nasabah, menjaminkan dana nasabah sesuai ketentuan dalam UU tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan perlindungan data konsumen dari keperluan komersial bank, juga masuk dalam indikator perlindungan konsumen.

Pilar berikutnya adalah menjadikan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai salah satu konsideran dalam RUU Perbankan, BPR tidak dikategorikan sebagai bank, tetapi sebagai LKM.

"Perlu ada Bank Pembangunan yang khusus menangani sektor-sektor vital seperti energi, infrastruktur, dan lain-lain," kata dia.

Pilar terakhir yang diusulkan oleh mereka adalah mengenai tata kelola dan transparansi dengan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas bagi bank yang melanggar aturan, bukan hanya sanksi yang bersifat administratif.

"Masyarakat juga berhak untuk mendapatkan laporan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia.

Menurut dia bank perlu lebih transparan dalam pengaturan suku bunga, termasuk pengaturan suku bunga bersama dengan (kelompok) bank lain, sehingga menghindari kartel suku bunga.

Ketentuan mengenai sanksi baik bagi karyawan maupun institusi yang melakukan pengaturan suku bunga yang tidak sesuai dengan peraturan terkait.

Koalisi ResponsiBank berpendapat bahwa undang-undang yang baik adalah undang-undang yang dapat menjawab tantangan zaman, bukan hanya untuk konteks saat ini melainkan setidaknya hingga 10 - 15 tahun ke depan.

Koalisi ResponsiBank terdiri dari Perkumpulan PRAKARSA, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, ICW (Indonesian Corruption Watch) dan INFID (International NGO Forum for Indonesian Development). 

Source: http://www.antaranews.com/berita/499355/responsibank-usul-4-pilar-ada-di-ruu-perbankan