UU Perbankan; Bank Khusus dan Fleksibel Hadapi Perubahan Zaman
Payung hukum aturan perbankan dinilai Perbanas harus fleksibel dalam menghadapi perubahan zaman, dan mendukung keberadaan bank khusus. Ria Martati
Jakarta–Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai draft Rancangan Undang-Undang Perbankan yang belakangan mulai beredar terlalu teknis.
“Dari draft yang beredar kami menilai untuk suatu undang-undang itu terlalu banyak pasal yang mengatur terlalu teknis, ada beberapa pihak yang mecoba memasukkan peraturan BI dan OJK ke dalam undang-undang ini,” kata Sigit di Jakarta, belum lama ini.
Hal itu menurutnya, akan mengurangi fleksibilitas undang-undang ke depan dalam menghadapi perubahan zaman. Pasalnya, mengubah undang-undang bukan hal yang mudah dan perlu waktu, padahal industri perbankan akan selalu berkembang.
“Saya tidak tahu apakah yang beredar di luar resmi atau tidak. Yang beredar itu ada yang 127 pasal, bandingkan dengan 60 pasal dalam UU perbankan yang lama,” imbuhnya.
Menurutnya hal penting yang harus dimasukkan dalam Undang-Undang Perbankan adalah soal pengelompokan jenis bank. Menurut Sigit telah terjadi kesalahan sejarah dalam penyusunan Undang-Undang Perbankan yang lalu, sehingga perbankan dikelompokkan menjadi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Seharusnya, lanjut dia, perbankan dikelompokkan menjadi bank umum dan bank khusus.
“Nanti kalau disetujui bank khusus, BPR termasuk bank khusus sebetulnya seperti BTN khusus untuk KPR, atau bank pembangunan. Kan kita selalu bilang kalau tidak bisa membangun infrastruktur karena tidak ada bank untuk pembiayaan infrastruktur. Itu yang akan diangkat,” tambah Sigit. (*)
sumber : http://www.infobanknews.com/2015/04/uu-perbankan-bank-khusus-dan-fleksibel-hadapi-perubahan-zaman/