Pembangunan PLTU Cirebon II Lewati 2 Gugatan PTUN
JAKARTA - Dua kali digugat ke pengadilan tata usaha negara ( PTUN), rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU) di Cirebon, Jawa Barat, akan tetap berlanjut sesuai rencana.
"Izin lingkungan yang disengketakan dalam perkara ini merupakan hasil pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya," ujar Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) Heru Dewanto di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Perusahaan Heru merupakan independent power producer (IPP) dari rencana PLTU Cirebon II. Adapun gugatan yang Heru maksud adalah terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari lokasi yang akan dibangun PLTU itu.
Pada 2 Mei 2018, ungkap Heru, PTUN Bandung menolak permohonan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) untuk membatalkan RTRW pembangunan PLTU Cirebon II.
Dalam perkara itu, PT CEP merupakan pihak intervensi, dengan tergugat adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hakim PTUN memutuskan bahwa Majelis tidak berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan pokok perkara gugatan. Alasannya, izin lingkungan yang dikeluarkan tergugat bukan suatu keputusan tata usaha negara yang bisa diperiksa di PTUN.
Sebelumnya, pada 2017, Walhi juga menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk subjek perkara yang sama. Saat itu, hakim mengabulkan gugatan Walhi dan menyatakan izin lokasi pembangunan PLTU itu tidak sah.
Atas putusan tersebut, Pemprov Jawa Barat mengajukan upaya banding. Selain itu, izin lama dihapus dan dilakukan penerbitan izin baru untuk PLTU Cirebon II. Izin baru ini yang kemudian kembali digugat Walhi.
Dengan adanya putusan itu, kata Heru, rencana pembangunan PLTU Cirebon II akan berjalan sesuai rencana. "Sejak awal, proses persidangan terkait perkara ini tidak menganggu jalannya proyek pembangunan," kata Heru.
Saat ini, pembangunan proyek tersebut diklaim sudah mencapai 12,71 persen sejak pertengahan tahun lalu. Heru menargetkan pengerjaan proyek berlangsung selama 51 bulan.
"Cirebon Power optimistis proses pembangunan PLTU Unit II akan memenuhi target COD (commercial operational date) pada 2022," kata Heru.
Dikutip dari laman situs web Walhi, gugatan lewat PTUN ini menyoal perizinan lokasi pembangunan PTLU Cirebon II. Penerbitan izin itu dinilai menyalahi RTRW Kabupaten Cirebon dan menyalahtafisiri ketentuan Pasal 114a Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.