Gapki-Japbusi Sepakati Kolaborasi Bipartit Atasi Pelanggaran Hak Pekerja
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Jejaring Serikat Pekerja - Serikat Buruh Sawit Indonesia (Japbusi) menyepakati kolaborasi bipartit kerja layak pekerja di rantai pasok industri minyak kelapa sawit.
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menandatangani deklarasi kolaborasi bipartit sawit berkelanjutan dengan Japbusi di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah pekerja di industri kelapa sawit, yakni mulai dari perkebunan sampai rantai pasok, diperkirakan lebih dari 17 juta orang. Permasalahan pengabaian kerja layak dan kebebasan berserikat dinilai masih kerap dialami para pekerja.
”Dari sisi pekerja perkebunan kelapa sawit, mereka bekerja dan tinggal di lokasi perkebunan yang tergolong remote dari perkotaan. Isu pelanggaran hak mereka selalu terulang. Belum lagi masalah keterbatasan akses pendidikan,” ujar Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja - Serikat Buruh Sawit Indonesia (Japbusi) Nursanna Marpaung di sela-sela acara penandatanganan deklarasi kolaborasi bipartit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) -Japbusi di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Japbusi terdiri atas 10 federasi pekerja perkebunan sawit. Dari kalangan serikat pekerja/buruh, upaya memperjuangkan kerja layak dinilai tidak mudah. Japbusi sudah lama menginginkan kerja sama bipartit dengan kelompok pengusaha kelapa sawit berwujud formal alias mengikat. ”Kami berharap, ke depan tidak ada lagi isu masalah pelanggaran hak pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit,” kata Nursanna.
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menyampaikan, jumlah perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Gapki lebih dari 700 perusahaan. Masing-masing memiliki praktik berbeda.
”Kami mengupayakan dialog sosial dengan pekerja dikedepankan. Bekerja di perkebunan kelapa sawit yang remote tetap mendapat akses listrik, tempat tinggal layak, dan pendidikan juga jadi perhatian. Di sisi lain, kami (pengusaha) harus menghadapi tekanan kenaikan biaya operasional, seperti harga pupuk, tetapi saat bersamaan kami harus meningkatkan produktivitas,” ujar Joko.
Deklarasi kolaborasi bipartit mewujudkan sawit berkelanjutan bertujuan menciptakan kerja layak di semua rantai pasok. Di dalam deklarasi mencakup kesepakatan penyelesaian hubungan industrial, menghormati kebebasan berserikat, dan kepatuhan perjanjian kerja.
Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto mengatakan, belum ada negara produsen minyak kelapa sawit yang memiliki deklarasi bipartit antara pengusaha dan serikat buruh/pekerja perkebunan sawit. Di Indonesia sendiri, deklarasi bipartit sektoral pun baru dilakukan oleh sektor industri minyak kelapa sawit.
”Perjuangan mencapai deklarasi bipartit itu butuh waktu lima tahun. Selama kurun waktu tersebut, baik pengusaha maupun pekerja kerap mengalami beda pandangan dan tidak saling percaya. Dialog bipartit merupakan solusi terbaik untuk mencapai industri sawit berkelanjutan, baik berkelanjutan dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan,” ujarnya.
Menurut Michiko, ILO Indonesia akan mendukung langkah lanjutan pascapenandatanganan deklarasi bipartit Gapki-Japbusi. Misalnya, mendukung Japbusi untuk menggelar dialog lebih luas ke seluruh provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit dan membantu Gapki agar semakin banyak perusahaan sawit yang mengimplementasikan kerja layak.
Ribuan tanaman kelapa sawit milik PTPN VIII ditanam di afdeling 1 perkebunan Cikasungka, Candali, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022).
Berdasarkan laporan investigasi The Associated Press tahun 2020, hampir semua pekerja di perkebunan sawit Malaysia dan Indonesia mengeluhkan perlakuan perusahaan terhadap mereka. Sebagian pekerja menceritakan merasa ditipu, diancam, ditahan di luar kehendak mereka, atau dipaksa melunasi utang yang tidak dapat diselesaikan. Sebagian pekerja lain menyampaikan bahwa mereka secara teratur diganggu oleh pihak berwenang, diangkut dalam penggerebekan, dan ditahan di fasilitas pemerintah.
Kemudian, berdasarkan laporan riset Perkumpulan Prakarsa bertajuk ”Pelanggaran Hak Buruh Perkebunan Sawit: Studi Kasus di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tengah”(2021) ditemukan hasil serupa. Buruh tidak mendapat salinan kontrak kerja, hanya membaca dan menandatangani di muka. Untuk buruh borongan, mereka awalnya diiming-imingi gaji dan tunjangan tempat tinggal yang layak, tetapi kenyataannya berbeda.
Buruh menerima nilai upah di bawah upah minimum kabupaten karena banyaknya potongan upah harian. Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja tidak memadai. Terakhir, perusahaan pernah melakukan intimidasi ketika merespons keluhan buruh ataupun sengketa lahan dengan masyarakat sekitar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Surya Lukita Warman mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor sawit utama di dunia. Industri minyak kelapa sawit juga memegang peran penting menyokong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
”Tren yang kini berlangsung adalah sawit berkelanjutan. Kami menilai, deklarasi bipartit pengusaha - pekerja perkebunan kelapa sawit mampu membuat Indonesia lebih berdaya saing di pasar internasional,” kata Surya.
Sumber : Mediana