Menkeu: RUU JPSK Berikan Kepastian Hukum saat Penanganan Krisis
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan akan memberikan kepastian hukum kepada para pengambil keputusan terkait penanganan krisis.
"Keberadaan UU JPSK ini akan memberikan kepastian hukum nantinya. Jadi setiap langkah tindakan langsung jelas, ada landasan hukumnya. Semua clear, melakukan itu bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan," ujarnya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Menkeu mengatakan, dengan adanya landasan hukum yang kuat terkait penanganan krisis, seharusnya tidak ada lagi keragu-raguan dari pengambil kebijakan apabila ada keputusan yang harus dirumuskan dalam waktu singkat.
Sebelumnya, para pengambil kebijakan masih ragu-ragu dalam mengambil kebijakan karena belum ada aturan perundangan yang jelas dalam penanganan krisis, setelah Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK tidak mendapatkan persetujuan DPR untuk menjadi UU.
Namun, pemerintah yang segera mengajukan kembali pembahasan RUU JPSK, setelah Perppu JPSK dicabut, telah merevisi beberapa pasal agar tidak lagi menimbulkan penafsiran ganda dan pengambilan keputusan yang meragukan dari pemangku kebijakan.
Salah satunya adalah kepastian pemberian status kelompok bank berdampak sistemik yang akan diputuskan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada masa normal atau jauh hari sebelum krisis tiba.
"Penentuan lembaga keuangan atau bank yang berdampak sistemik itu tidak dilakukan pada masa kritis, tapi sudah jauh-jauh hari. Pada masa normal kita sudah punya kategori bank yang termasuk bank berdampak sistemik," kata Menkeu.
Ia menambahkan, penetapan bank berdampak sistemik itu akan mempertimbangkan beberapa faktor termasuk besaran aset. Namun meskipun ada penetapan tersebut, bukan berarti bank tersebut pada saat sekarang sedang terkena krisis.
"Bukan banknya bermasalah, banknya oke tidak ada masalah, tapi karena luas besarnya aset bank tersebut maka bisa berdampak sistemik. Ini sudah ditentukan pada masa kondisi normal, bukan saat krisis. Sistemik dilihat dari konsep dasarnya bukan dari kondisinya," ujar Menkeu.
Ia mengharapkan, RUU JPSK yang akan dibahas pada masa sidang DPR mulai Agustus hingga Oktober 2015 ini bisa bersinergi dengan protokol krisis manajemen, yang menjadi andalan pemerintah, ketika belum ada aturan baku untuk antisipasi terhadap krisis.
Sementara, apabila dalam periode ketika RUU JPSK masih dilakukan pembahasan dengan DPR, ada situasi krisis yang bisa mempengaruhi perekonomian Indonesia, maka pemerintah akan kembali mengajukan Perppu untuk memudahkan koordinasi dan penanganan krisis.
"Kalau besok krisis, maka RUU yang tadi akan dimajukan untuk dijadikan Perppu," jelas Menkeu.
Sumber: kompas.com