OJK Siapkan Aturan Data Center Bank Asing
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur bank asing untuk wajib membentuk data center-nya di Indonesia, akan dikeluarkan pada Semester II tahun 2015. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong bank asing yang beroperasi di Indonesia untuk mewajibkan membangun pusat data atau onshore data center (ODC). Hal ini akan diperkuat dengan payung hukum OJK yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E. Siregar, POJK tersebut diusahakan keluar di tahun 2015 ini. Data center dianggap penting untuk menjamin kepentingan para nasabah dan memudahkan kerja otoritas ketika ada kebutuhan mendesak untuk mengaudit data nasabah bank bersangkutan.
“POJK terkait dengan data center bank asing ini diusahakan secepatnya akan keluar tahun ini, nantinya bank asing yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki data center di sini,” ujar Mulya ketika di temui dalam seminar di Jakarta, Selasa, 21 April 2015.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, POJK yang mengatur bank asing untuk wajib membentuk data centernya di Indonesia, akan dikeluarkan pada Semester II tahun 2015. Ini juga sejalan dengan tindak lanjut atas peraturan pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Berdasarkan peraturan pemerintah No. 82 tahun 2012 tersebut, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia diwajibkan untuk membangun pusat data sendiri di Indonesia. Sehingga, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi telah sepakat membentuk tim teknis guna membahas rencana implementasi kewajiban membangun pusat data tersebut.
Menurut Mulya, pembahas rencana implementasi kewajiban membangun pusat data bagi bank asing tersebut sangatlah dibutuhkan, karena hal tersebut untuk melihat urgensi pengembangan pusat data bagi industri perbankan nasional maupun demi kepentingan perlindungan hak nasabah bank. (*)
sumber : www.infobanknews.com