Perbankan Harus Menjadi Agen Anti Korupsi

11 Juni 2015

Proses transaksi di perbankan nasional diharapkan mampu mencegah tindakan korupsi dan proses pencucian uang. 

Jakarta–Menjadi salah satu lembaga yang bisa diandalkan transparansinya, perbankan Indonesia harus bisa mencegah tindakan yang berpotensi ke arah korupsi. Mouna Wasef, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan perbankan harus bisa menjadi salah satu agen anti korupsi ke depannya.

Selama ini, transaksi yang dicatatkan perbankan seringkali tidak diketahui peruntukannya. Selain untuk penyalutan kredit dan pembiayaan sektor-sektor tertentu, beberapa transaksi justru mengindikasikan tindakan korupsi.

Mouna menjelaskan, untuk bisa menjadi salah satu agen anti korupsi yang mumpuni, pihak perbankan harus bekerjasama dengan PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Hal ini akan mampu menghambat laju pertumbuhan korupsi di Tanah Air.

“Selama ini, perbankan jarang sekali melaporkan transaksi yang mencurigakan. Ke depannya, perbankan harus lebih aktif lagi. Ditambah lagi, laporan dari PPATK kurang direspon dengan cepat oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. Makanya korupsi masih terus berjalan,” ungkapnya dalam acara Transparansi dan Akuntabilitas Perbankan oleh Resposibank di Cikini, Jakarta.

Mouna melanjutkan, saat ini, perbankan harusnya sudah mampu menjadi agen anti korupsi. Pasalnya, undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sudah sangat mendukung hal tersebut. Selain itu, beberapa PBI (Peraturan Bank Indonesia) juga sudah menyatakan bahwa transparansi perbankan harus terus dilakukan.

“Kami, dari ICW, juga mendorong perbankan untuk terus meningkatkan komitmen untuk menjaga integritasnya. Kami juga meminta perbankan untuk lebih selektif lagi dalam setiap menghadapi nasabahnya,” tutup Mouna.

 

Sumber: Infobanknews