RUU Perbankan Harus Lindungi Nasabah Ritel
Jakarta–ResponsiBank Indonesia menilai, selama ini nasabah bank khususnya ritel, kurang mendapat perlindungan, terutama dari kerahasiaan data. Pasalnya, perbankan lebih cenderung fokus atau hanya memperhatikan nasabah korporasi.
Adanya kondisi tersebut, Koordinator Sekretariat Koalisi ResponsiBank Indonesia, Akbar Ali meminta agar perbankan dapat meningkatkan perlindungannya kepada nasabah ritel dan memasukkannya ke dalam rancangan undang-undang (RUU) perbankan yang saat ini tengah digodok oleh DPR.
“Kami meminta dalam RUU perbankan mencantumkan klausul yang mendorong perlindungan konsumen bank khususnya nasabah ritel,” ujar Akbar di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
Dia mengungkapkan, selama ini perbankan menyebut konsumen sebagai nasabah. Padahal, jika kata nasabah diganti dengan konsumen, maka akan lebih dilindungi dengan UU perlindungan konsumen. Menurutnya sikap perbankan pada nasabah ritel dan nasabah korporasi terlihat seperti dibeda-bedakan.
“Konsumen selama ini disebut nasabah, namun punya hak juga yang diatur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sebagai konsumen. Ini terlihat data nasabah ritel kerap sering menyebar kepihak lain,” tukasnya.
Selain itu dirinya juga mengusulkan memasukan aspek sosial Lingkungan ke dalam RUU perbankan. Sebab, selama ini perbankan telah mensyaratkan analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam setiap pemberian kredit. Namun, perbankan tidak memperhatikan proses Amdal tersebut.
“Nah proses bagaimana mendapatkaan Amdal itu juga harus dimuat dalam RUU tersebut,” ucap Akbar.
Lalu usul selanjutnya yakni perlunya peningkatan pendalaman pasar keuangan atau financial inclution (inklusi keuangan) terutama untuk sektor usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Kita harus dorong agar alokasinya lebih besar,” tutup Akbar. (*)
Sumber: Infobanknews