Rupiah Melemah Ganti Haluan Ekonomi

21 September 2018

Jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga mencapai angka angkat tertinggi 15.000 dan terakir berkutat di angka 14.000 lebih akibat perang dagang antara AS vs China dan masalah politik AS dan beberapa negara seperti turki dan Venezuela hingga mendorong The Fed (Bank Central AS) menaikkan suku bunganya untuk mengamankan kondisi ekonomi domestiknya dari dampak perang dagang dan kisruh politiknya dengan Turki dan Venezuela. Jatuhnya nilai tukar (kurs) rupiah adalah satu fakta bahwa haluan ekonomi neoliberal yang dipraktekan oleh rejim Joko Widodo-Jusuf Kala (JK) menjadi sebab terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Ekonomi neoliberal yang mengusung liberalisasi sektor ekonomi negara dengan memberikan ruang kepada swasta untuk bebas mengambil keuntungan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. Banyak sektor ekonomi yang melalui praktek ekonomi neoliberal diliberalisasi oleh negara. Diantaranya kesehatan, pendidikan, agraria, pangan, mineral dan batu bara, minyak dan gas, sektor perdagangan, aset aset negara seperti BUMN dan finansial. Ekonomi neoliberal adalah sebuah sistem ekonomi yang bersemangatkan pada semangat individualisme dan pencarian rente ekonomi sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pemilik perusahan-perusajan swasta yang berskala nasional dan multinasional.

Praktek ekonomi serupa itu akan menyebabkan rakyat semakin tercekik. Fakta yang tidak bisa diakali adalah bahwa tingkat ketimpangan antara si kaya dan si miskin di Indonesia sangatlah lebar. Menurut Oxfam Indonesia INFID dalam laporannya tahun 2017 kesenjangan antara segilintir orang terkaya dan mayoritas penduduk Indonesia masih lebar yaitu empat orang terkaya di Indonesia setara dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin. Kondisi yang lain yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja adalah tingkat kepemilikan lahan di Indonesia yang juga timpang. Menurut BPS ketimpangan kepemilikan lahan mencapai 0,68 artinya hanya satu persen rakyat Indonsia menguasai 68 persen sumber daya lahan. Disamping itu, ekonomi neoliberal juga sebenarnya bertentangan dengan ekonomi Pancasila secara prinsip.

Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berdasarkan atas semangat gotong royong sebagai dasar kultural, filosofi dan konstitusi negara bangsa Indonesia. Dalam ekonomi Pancasila, semua aktor yang menyelenggarakan usaha ekonomi haruslah mendapatkan keuntungan atas usahanya. Jadi prinsipnya ekonomi diselenggarakan dengan tujuan memberikan kesejahteraan untuk seluruh rakyat. Bila dilihat dari posisi negara dalam ekonomi, bertentangan dengan ekomomi neoliberal yang menempatkan negara sebagai “penjaga malam” atau alat untuk perusahan-perusahaan swasta multinasional, maka ekonomi Pancasila menempatkan negara sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat.

Dalam ekonomi Pancasila negara memberikan ruang kepada perusahan-perusahaan negara (BUMN) juga usaha-usaha kecil menengah dan koperasi dalam melakukan usaha produktif untuk kesejahteraan rakyat. Posisi perusahaan swasta nasional dan asing (multinasional) dibutuhkan apabila perusahaan plat merah (milik pemerintah) belum mampu mengerjakan sektor usaha tertentu untuk kesejahteraan rakyat dan dapat berkontribusi bagi pemasukan negara. Dan, dalam ekonomi Pancasila, cabang-cabang produksi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, harus dikelola oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seperti yang termaktub. Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33.

Jadi, bisa kita simpulkan bahwa keterlibatan swasta asing dalam mengelolah cabang-cabang produktif yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak adalah bertentangan dengan prinsip ekomomi nasional kita. Ekonomi nasional indonesia yang karena tidak dibangun atas semangat Pasal 33 mengakibatkan fundamental ekonomi nasional rapuh dan mudah terkena dampak krisis kiriman dan fluktuasi ekonomi global yang kapitalistik. Defisit neraca berjalan, hutang luar negeri yang membengkak, land grabbing (perampasan lahan) oleh pihak swasta yang kapitalistik, mahalnya biaya pendidikan, kesehatan serta sumber daya alam yang dikuasai oleh Multi Nasional Corporation juga tidak diberlakukannya diskriminasi harga (pajak yang tinggi terhadap produk asing) adalah bukti negeri ini sedang dikuasai oleh pola pikir pembangunan ekonomi yang neoliberal yang pro terhadap pasar bebas tanpa hambatan.

Kondisi rupiah yang terus melemah sejak permulaan tahun hingga akhir tahun ini semakin menguatkan pandangan bahwa disamping dasar ekonomi yang lemah, tata kelola finansial juga sedang tidak beres. Dalam UU Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar faktanya telah memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha ekonomi dalam menyimpan kapital (uang) di bank-bank luar negeri apabila terjadi fluktuasi ekonomi global maupun domestik menambah persoalan karea sewaktu-waktu liberalisasi finansial ini dapat menjadikan depresinya ekonomi nasional.

Ditengah situasi ekonomi rakyat yang tidak menentu karena jatuhnya kurs rupiah, kenaikan harga kebutuhan dasar, pencabutan subsidi BBM, dan mahalnya akses teehadap pendidikan dan kesehatan karena liberalisasi (khas neoliberal) rejim Jokowi/JK juga belum membelok haluan ekonominya ke ekonomi pancasila. Saat rupiah terjun bebas di angka 15.000 per satu dolar, pemerintah malah mengambil jalan keluar yang parsial yaitu dengan menaikan pajak impor barang-barang mewah dari luar negeri dan melalui Bank Indonesia dengan menaikan suku bunga dengan harapan dapat keluar dari lemahnya kurs rupiah ini. Dengan alasan bahwa pengusaha-pengusaha bermodal besar akan kembali menyimpan uangnya di bank dalam negeri hingga menyelematkan rupiah dari problem kurs mata uang.

Atas kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu seperti yang digambarkan dimuka, maka tuntutan kami yang sekaligus sebagai solusi terhadap rejim Jokowi/JK adalah mengganti Ekonomi Neoliberal menjadi ekonomi Pancasila dengan melaksanakan beberapa hal sebagai berikut :

1. Mengeluarkan Perppu atas UU Nomor 24 Tahun 1999 yang menjadi akar liberalisasi finansial dan jatuhnya kurs rupiah terhadap dolar.

2. Bangun Industri Nasional yang berbasiskan pada Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 solusi jangka panjang atas ketidakpastian ekonomi global.

3. Proteksi ekonomi domestik dengan menerapkan diskriminasi harga terhadap produk asing dan mendorong ekspor produk pangan nasional untuk meningkatkan devisa negara.

4. Hentikan liberalisasi pendidikan.

5. Hentikan liberalisasj kesehatan.

6. Hentikan perampasan tanah rakyat.

Mengetahui

Pengurus EW-LMND SULSEL

 

sumber : http://wartasulsel.net/2018/09/21/rupiah-melemah-ganti-haluan-ekonomi/