Walhi Desak Jepang Hentikan Pendanaan PLTU Cirebon II

03 Januari 2018

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak pemerintah Jepang segera menarik dan menghentikan pendanaan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon Unit II dan Indramayu Jawa Barat.

Pasalnya, pembangunan PLTU lebih banyak mudarat ketimbang keuntungannya. Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi, Dwi Sawung, menegaskan kondisi kelistrikan di Jawa-Bali tidak mengalami kendala kelistrikan lagi, sehingga pembangunan PLTU di Jawa bukan lagi menjadi hal yang mendesak.

“Kami sudah kirimkan surat penolakan itu ke pemerintah Jepang dan sedang diproses. PLTU lebih banyak merugikan lingkungan, seperti rusaknya ekosistem di laut serta polusi udara,” tegas Dwi Sawung, di Jakarta pada Selasa (2/1).

Dwi menjelaskan pemerintah Jepang sebelumnya telah melakukan pencairan pendanaan pertama pada November lalu. Pencairan kedua rencananya pada tahun ini sembari menunggu hasil gugatan yang dilakukan oleh Walhi di Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung terhadap izin lingkungan baru yang terbit beberapa waktu lalu.

Sementara itu, untuk PLTU Indramayu, pencairan belum dilakukan sama sekali. Itu menunggu perkembangan negosiasi harga listrik dengan pihak PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Adapun pengembang saat ini kembali mengantongi izin lingkungan baru lagi.

Izin itu diperoleh setelah izin sebelumnya gugur. Walhi telah mengajukan gugatan izin baru tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara dan sedang menunggu jadwal persidangan.

Berdasarkan informasi, putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara sangat menentukan pencairan pendanaan yang akan dikucurkan oleh pemerintah Jepang.

Apabila putusan pengadilan menyebutkan bahwa izin lingkungan menyalahi aturan maka bisa saja pencairan dana dari Jepang untuk pengembangan PLTU Cirebon dihentikan.

PLTU Cirebon Unit II berkapasitas 1.000 megawatt (MW). Selain menolak pendanaan Jepang, Walhi juga meminta pemerintah Korea Selatan dan Korean Export Import Bank untuk menghentikan pendanaannya. ers/P-4