YLKI Laporkan Aduan Masyarakat soal Fintech ke OJK

03 April 2018
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perdagangan terkait aduan masyarakat terhadap layanan perusahaan teknologi keuangan pinjaman (financial technology/fintech lending)

Pengurus Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basit menuturkan total aduan masyarakat sejak Januari 2018 hingga Maret 2018 sebanyak 12 aduan yang ditujukan kepada lima perusahaan fintech.

"Permasalahan yang diadukan bahwa kredit online merupakan komoditas terbaru dan mulai banyak dikeluhkan sejak 2017," ujar Abdul kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/4).

Lima perusahaan fintech yang mendapat keluhan masyarakat terdiri dari, Akulaku, Doctor Rupiah, Sepulsa, VLOAN, dan Supercash. Dalam hal ini, Akulaku mendapat aduan terbanyak hingga empat aduan.

Kemudian, aduan yang ditujukan kepada Doctor Rupiah sebanyak tiga aduan, VLOAN mendapatkan dua aduan, sedangkan Sepulsa dan Supercash masing-masing mendapatkan satu aduan, serta lainnya satu aduan.

"Dua belas pengaduan ini dengan beragam keluhan. Keluhan konsumen terbanyak terkait tingginya tingkat suku bunga," terang Abdul.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech yang dinilai tidak etis. Sehingga, hal itu mengganggu masyarakat atau peminjam tersebut.

"Bahkan ada dugaan pencemaran nama baik melalui teman konsumen," ucap Abdul.

Bila dirinci, keluhan terkait tingkat suku bunga berjumlah tiga aduan, transparansi nilai pinjaman dan tagihan berjumlah tiga aduan, barang kredit belum diterima berjumlah dua aduan, cara penagihan sebanyak dua aduan, barang kredit yang dibeli tampak cacat sebanyak satu aduan, dan uang hilang di aplikasi berjumlah satu aduan.

Sebagai informasi, Akulaku merupakan fintech lending yang menyediakan pinjaman bagi konsumen yang ingin membeli barang secara online. Sehingga, konsumen yang tidak memiliki kartu kredit tetap bisa membeli barang tersebut. (agi/agi)