Kondisi Pegunungan Kendeng di Pati Semakin Parah Akibat Eksploitasi

18 Desember 2021

Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lapangan ke Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang dan Pati, baru-baru ini. Dalam kesempatan itu, Ombudsman yang didampingi Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) melihat secara langsung titik pertambangan di CAT Watuputih dan KBAK Sukolilo.

Hal tersebut disampaikan Ketua JM-PPK, Gunretno, beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 ini adalah tindaklanjut dari laporan JM-PPK kepada Ombudsman Republik Indonesia pada Desember 2018 lalu. Sampai saat ini, rekomendasi yang sudah tertuang jelas dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng tak kunjung dijalankan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah.



Gunretno. Foto: Do. Beta News

Gunretno menjelaskan, dalam hasil laporan disebutkan, sesuai rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng harus dilakukan moratorium izin pertambangan di Pegunungan Kendeng. Kondisi pegunungan tersebut dinilai sudah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sampai dengan September 2020, pihaknya melihat ada puluhan izin tambang existing. Data itu berdasarkan akses informasi izin pertambangan di Pati dan Rembang kepada Dinas ESDM Jawa Tengah.

“Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa KLHS menjadi acuan dasar pemerintah untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan kebijakan RTRW, RPJP, dan RPJM di nasional, provinsi, hingga kabupaten dan kota,” terangnya.

Hal tersebut, kata Gunretno, justru berbanding terbalik, KLHS Pegunungan Kendeng bukan menjadi acuan utama dimana dalam hasil revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018, Pati dan Rembang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Begitupun dalam hasil Revisi Perda RTRW Pati yang menetapkan seluruh kecamatan menjadi kawasan pertambangan. Serta Draft Revisi Perda RTRW Rembang yang menunjukkan perluasan kawasan pertambangan.

Kondisi ini, ujar Gunretno, semakin membuat kendeng dalam ancaman dan kondisi yang krisis serta makin diperburuk dengan kebijakan yang mengeksploitasinya. Padahal secara jelas dalam Pasal 17 UUPPLH dijelaskan ketika daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah terlampaui maka kebijakan wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS. Termasuk segala kegiatan/usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

Gunretno menyatakan, melihat kondisi di lapangan, saat ini Pati dan Rembang sudah pada situasi krisis bencana. Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa titik menjadi bukti bahwa kerusakan alam di Pegunungan Kendeng sudah pada kondisi gawat. Hal ini juga tertulis jelas dalam dokumen KLHS Pati tahun 2019 dimana Kabupaten Pati berada dalam kawasan rawan bencana peringkat ke 11 se provinsi Jawa Tengah.

“Atas dasar kondisi alam yang sudah tidak sesuai, dan bencana alam yang makin dalam kondisi krisis, kami menganggap perlu untuk selanjutnya ada tindakan konkrit dari pemangku kebijakan. Segera menghentikan segala bentuk pengrusakan di Pegunungan Kendeng. Kami juga akan terus berkomitmen untuk mengawal laporan ini hingga keluar rekomendasi yang berpihak kepada Pegunungan Kendeng demi alam yang tetap lestari,” tegas Gunretno.


Kepala BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetyo. Foto: Dok. Beta News

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetyo membenarkan, bahwa salah satu penyebbab banjir di Kabupaten Pati adalah penggundulan di Pegunungan Kendeng. Pengerusakan Pegunungan Kendeng menyebabkan pendangkalan di beberapa sungai. Batang bambu dan kayu juga ikut menyebkan pendangkalan serta tersumbatnya aliran sungai.

Menurut pria yang akrab disapa Budi itu, musim hujan tahun 2021-2022 ada beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Pati yang rawan bencana banjir bandang dan longsor. Ada lebih dari 10 wilayah yang rawan bencana Kabuapaten Pati. Di antaranya Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Gabus, dan Juwana, bersetatus waspada terhadap bahaya banjir genangan.

“Sementara untuk tanah longsor itu yang diminta waspada adalah masyarakat di Kecamatan Tlogowungu, Gunung Ungkal, Cluwak dan Gembong. Sedangkan banjir bandang kemungkinan bisa terjadi dibeberapa wilayah kecamatan di Jaken, Pati kota, dan Batangan. Itu beberapa kecamatan yang berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020 kemarin punya potensi untuk mengalami bencana baik itu banjir genangan, banjir bandang maupun tanah longsor,” terangnya.

Bahkan, banjir-banjir yang terjadi beberapa tahun belakangan disinyalir juga dikarenakan luapan Sungai Juwana yang berada di Kabupaten Pati. Ketika Sungai Wulan di Kudus sudah penuh dan dibuka, airnya sebagian akan masuk ke Sungai Juwana. Hal itu menyebabkan beberapa daerah di Wilayah Pati seperti Kecamatan Sukolilo, Kayen, Gabus, Pati Kota, Jakenan dan Juwana dipastikan akan tergenang banjir. Hal itu sudah pernah terjadi di tahun 2020 yang lalu.

“Kemarin kita sempat ada banjir bandang sebentar itu di Srikaton daerah Kayen. Karena ada curah hujan yang tinggi, kemudian juga ada sedimentasi, sehingga sungai itu perlu ada normalisasi sebenarnya, tetapi hingga saat ini belum ada normalisasi,” katanya bertanya-tanya.

Bahkan, dia juga memprediksi banjir akan meluap hingga ke Jalur Pantura. Selain pengerusakan Pegunungan Kendeng, perilaku warga masih banyak yang membuang sampah sembarangan juga menjadi penyebab terjadinya banjir.

“Perilaku masyarakat di wilayah atas daerah gembong membuang sampah sembarangan berhentinya di Sungai Mbapoh. Terus sampai Sinoman, Sungai Mbapoh ketemu dengan sungai Simo di Pantura yang arah ke Juwana itu. Akhirnya nanti air akan melimpas juga, ke jalur Pantura Pati Juana,” paparnya.

Bahkan, di daerah Kendeng yang wilayahnya berada di dataran lebih tinggi juga sering terjadi banjir bandang. Namun yang lebih terkena dampaknya adalah daerah yang berada di Kecamatan Kayen.

“Jadi kerusakan hutan diatas daerah Kendeng menyebabkan sedimentasi pendangkalan sungai, akhirnya melimpas kejalan dan area sawah serta permukiman,” imbuhnya.


Husaini. Foto: Dok. Beta News

Pegiat lingkungan di Pati, Husaini juga membenarkan soal rusaknya Pegunungan Kendeng. Menurut Huasin sapaan akrabnya, garis besar masalah yang di Pegunungan Kendeng adalah alih fungsi lahan dari gunung kapur menjadi beberapa kegiatan seperti eksploitasi pertambangan.

Alih fungsi tersebut berdampak terhadap bencana banjir di Wilayah Kendeng dan sepanjang sungai Juwana. Jika dia hitung, mulai tahun 2018 hingga 2020, banyak wilayah yang juga turut terdampak. Seperti Kecamatan Kayen, Sukolilo, Gabus, Margorejo, Jakenan dan Juwana hingga Pati Kota.

“Karena banjir yang ada di Kendeng itu masuk ke Sungai Juana hingga akhinya terbawa ke laut,” katanya beberapa waktu yang lalu.

Tak hanya ratusan hektar lahan pertanian milik warga yang terdampak banjir. Selain petani, pembudidaya ikan tawar, permukiman warga hingga aktivitas warga juga lumpuh ketika terjadi banjir.

“Tetapi itukan kemudia oleh pemerintah seperti dibiarkan, bahkan sebgaian penambangan ilegal ada yang diberikan izin seperti di Kedung Winong. Kalau saya, terkait Kendeng ini isunya tak hanya pabrik semen, namun juga pertambangan,” tegasnya.

Aktivis yang dulu terlibat dalam penolakan rencana pembangunan pabrik semen di Pati itu menjelaskan, ada dua perusahaan semen nasional yang telah masuk. Dua pabrik tersebut yakni Semen Gresik (Semen Indonesia) dan Indocement.

“Tidak hanya berencana, dua perusahaan tersebut telah mengurus prizinannya juga. Tapi karena ada penolakan keras dari masyarakat, khususnya di lokasi pembangunan pabrik, dua perusahaan tersebut urung membangun pabriknya di Pati,” ujar Husaini saat ditemui di Pati beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, pada tahun 2006 Semen Gresik mengajukan izin pendirian pabrik semen di Kecamatan Sukolilo, tepatnya di Desa Kedumulyo. Husain bersama sejumlah aktivis dan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL), melakukan sejumlah aksi penolakan.

FMPL, kata Husain, juga melakukan penyadaran terhadap warga setempat tentang bahaya kerusakan lingkungan jika ada eksploitasi pegunungan kapur di wilayah mereka. Selain itu, aksi juga dilakukan melalui kegiatan-kegiatan lain, di antaranya pentas seni.

“Sebenarnya saya awalnya hanya menyoroti banjir yang terjadi di wilayah Sukolilo. Awalnya itu. Tapi setelah mendengar ada rencana pendirian pabrik semen, kami bersama dengan teman-teman di Pati memberikan penyadaran kepada warga terhadap dampak kerusakan lingkungan adanya eksploitasi dari pabrik semen,” ujar Husain.

Dua tahun selanjutnya, organisasi FMPL berubah nama menjadi Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK). Organisasi yang dibentuk untuk mewadahi para penolak pendirian Semen Gresik di Sukolilo itu, terus bergerak demi gagalnya pendirian pabrik semen plat merah tersebut.

Pada 2009, terjadi peristiwa perusakan enam mobil milik Semen Gresik yang berada di Sukolilo. Tim dari Semen Gresik saat itu datang ke Sukolilo untuk melakukan sosialisasi analisis dampak lingkungan (Ambdal). Sejumlah warga ditangkap karena dituduh melakukan perusakan mobil tersebut.

“Empat tahun setelah peristiwa itu, ada kabar Gubernur Jateng saat itu, Pak Bibit Waluyo direncanakan datang ke Sukolilo. Warga yang mendengar kabar tersebut kemudian melakukan blokade jalan sepanjang beberapa kilometer. Mendengar ada blokade, Gubernur tidak jadi datang,” katanya.

Upaya Semen Gresik untuk membangun Pabriknya di Sukolilo akhirnya pupus, dan Gubernur Jateng mengumumkan bahwa Semen Gresik batal mendirikan pabriknya di Sukolilo. Amdal yang digugat aktivis dan warga di pengadilan, hingga ke Mahkamah Agung, memenangkan warga.

Tak lama warga menghela nafas perlawanan terhadap rencana pendirian pabrik oleh Semen Gresik, muncul perusahaan semen lain untuk mendirikan pabriknya di Pati, kali ini di Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Perusahaan nasional tersebut yakni Indocement melalui anak usahanya PT Sahabat Mulia Sakti (SMS).

“Masuknya Indocement ke Pati terjadi pada 2015. Masyarakat di Kayen dan Tambakromo pada saat itu kompak untuk menolak. Bahkan terjadi pemblokiran jalur Pantura di Pati selama dua jam waktu itu. Ini kemudian menjadi pemberitaan di tingkat nasional,” jelas Husaini.

Namun, para aktivis yang menggugat amdal Indocement ke pengadilan, kalah. Indocement hingga kini masih mengantongi izin pendirian pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng Utara.

Husain mengatakan, isu lingkungan di kawasan Pegunungan Kendeng Utara wilayah Pati selatan masih perlu mendapat pengawalan. Tidak hanya eksploitasi pabrik semen, tapi juga penambang yang dilakukan warga setempat.

“Penambangan tidak boleh dilakukan, karena akan merusak alam di kawasan tersebut,” imbuhnya.

Pemerintah Pusat melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2641 Tahun 2014 tentang Bentang Alam Karst Sukolilo. Dalam aturan tersebut juga mencantumkan peta kawasan yang boleh ditambang dan kawasan yang tidak boleh ditambang.

Ada dua kepentingan yang tersirat dalam peraturan tersebut, yakni kepentingan perlindungan kelestarian alam dan kepentingan ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan melalui pertambangan.

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Agus Sugiharto mengatakan, Gunung Kendeng utara khususnya di Kabupaten Pati memang daerah yang memiliki banyak potensi tambang. Namun, di pegunungan tersebut juga terdapat wilayah-wilayah konservasi untuk kelestarian alam.

“Selama ini Dinas ESDM sudah melakukan inventarisasi di Pegunungan Kendeng Utara. Titik-titik mana yang bisa dilakukan kegiatan usaha (tambang) dan wilayah mana yang harus dilindungi,” ujar pria yang akrab disapa Agus kepada tim liputan khusus Betanews.

Untuk ketentuannya, kata Agus, tidak ditentukan oleh luasan wilayah, tapi ditentukan melalui peta geospasial. Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi itu merupakan suatu wilayah yang punya keunikan dan kekhasan kawasan karst. Penentuan wilayah didasarkan pada endokarst dan eksokarst, adanya gua-gua serta sungai bawah tanah.

“Untuk wilayah yang tidak masuk di KBAK, boleh ditambang. Tapi tentu harus ada izin. Kami sudah menimbang, sudah melakukan kajian-kajian teknis mengenai potensi yang bisa diusahakan dan potensi mana yang yang harus dilindungi secara geologi,” bebernya.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut tidak sepenuh menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jateng. Namun, juga ada kewenangan dari pemerintah daerah kabupaten setempat, khususnya untuk tata ruang wilayah. Pihaknya hanya memberikan saran-saran ke pemerintah daerah, mana yang bisa ditambang dan daerah mana yang harus dilindungi.

“Tentunya juga ada penetapan-penetapan dari Pemerintah Pusat atas daerah-daerah yang harus dilakukan konservasi atau dilindungi,” jelasnya.

Sedangkan perizinan tambang yang dikeluarkan untuk di Pegunungkan Kendeng Utara khususnya di Kecamatan Sukolilo, kata Agus ada empat. Untuk titik penambangannya juga ada empat wilayah.

“Untuk Kecamatan Sukolilo kayaknya tidak banyak, hanya ada empat izin tambang. Untuk wilayahnya mana saja mungkin harus buka data dulu,” kata Agus.


Tim Liputan: Ahmad Rosyidi, Dafi Yusuf, Rabu Sipan

Sumber: Betanews.id