Yuk simak! Hak Pelaku Usaha dan Kewajibannya
Mataram, MetroNTB.com - Perkembangan keuangan digital saat ini mengalami kemajuan yang cukup pesat.
Berdasarkan hasil survei Susenas 2021 BPS menunjukkan bahwa, lebih dari 62% populasi Indonesia telah mengakses internet.
Tingginya penggunaan internet tersebut mencerminkan iklim keterbukaan informasi dan penerimaan masyarakat terhadap perkembangan teknologi dan informasi.
Setidaknya tercatat 90,54% rumah tangga di Indonesia telah memiliki atau menguasai telepon seluler dan terdapat lebih dari 365 juta pelanggan telepon seluler di Indonesia.
Sejalan dengan tingginya jumlah pengguna internet dan telepon seluler maka produk keuangan digital menjadi penting dan banyak digunakan oleh masyarakat.
Seperti dikutip dalam buku saku konsumen cerdas produk keuangan digital yand ditulis Eka Afrina Djamhari dkk, menjelaskan hak pelaku usaha yaitu :
1. Menerima pembayaran.
2. Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Melakukan pembelaan diri.
4. Rehabilitasi nama baik.
Kewajiban pelaku usaha
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdagangkan
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, mencoba barang dan memberi jaminan dan/atau garansi.
6. Memberi kompensasi atau ganti rugi.
Editor : Lalu Suparman Ambakti