ICW: Pembatasan Transaksi Kartal, DPR Mengada-Ada
JAKARTA - Penolakan terhadap pembatasan transaksi uang kartal dengan alasan menghambat ekonomi dinilai mengada-ada.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menjelaskan penggunaan transaksi nontunai dalam mengakases layanan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek merupakan salah satu contoh baik penggunanaan transaksi nontunai.
“Commuter line sudah tidak menggunakan cash sama sekali dan dengan berjalannya sistem ini justru mampu menggerakkan banyak orang dan ketika mobilitas lebih luas dan cepat ekonomi berarti terbantu karena urusan orang yang ada di commuter line itu juga urusan ekonomi,” ujarnya, Kamis (19/4/2018).
Pada saat yang sama, lanjutnya, ketika penggunakan teknologi noncash jalan pendapatan negara naik karena tidak ada uang dicuri lantaran segala prosesnya dilakkan secara nontunai. Penggunaan uang kartal, lanjutnya, justru membuka peluang terjadinya manipulasi termasuk praktik penyuapan.
“Mestinya DPR tidak lihat dari sisi yang terbalik dengan kepentingan upaya membenahi tata kelola pemerintahan kita. Tidak ada alasan untuk menolak dan jika DPR mengatakan mengganggu ekonomi, saya pikir alasan itu tidak valid,” paparnya.
Meski rancangan undang-undang pembatasan transaksu uang kartal telah masuk dalam program legislasi nasional, suara penolakan masih terdengar dari Senayan. Wakil Ketua Komisi III dari PAN Mulfachri Harahap menyatakan rancangan ini tidak tepat karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Fraksi Partai Nasdem juga menolak RUU ini karena menurut Sekjen Johnny Plate, peraturan ini mengganggu perekonomian dan perdagangan dunia dan berdampak besar bagi pelaku usaha mikri, kecil dan menengah yang selama ini terbiasa menggunakan uang kartal.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan bahwa keberadaan UU untuk membatasai penggunaan uang kartal dalam transaksi keuangan penting dilakukan. Pasalnya, berdasarkan riset analisis yang dilakukan oleh PPATK ditemukan tren transaksi penggunaan uang kartal yang semakin meningkat.
“Tren tersebut dilakukan dengan maksud menyulitkan upaya pelacakan asal usul, sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana atau beneficiary,” ujarnya.
Pembatasan transaksi uang kartal pun menurutnya bermanfaat untuk mengurangi biaya pencetakan uang dengan seluruh risikonya antara lain uang palsu, uang rusak dan semacamnya. Pertimbangan lainnya, ucapnya, karena ada pergeseran kebiasaan transaksi perbankan oleh sebagian masyarakat dari semula melakukan transfer transaksi menjadi setor tunai maupun tarik tunai.
sumber : http://kabar24.bisnis.com/read/20180419/16/786546/icw-pembatasan-transaksi-kartal-dpr-mengada-ada