Warga JATAYU Geruduk Kantor PLN UIP PJB I Bandung, Tuntut Pembatalan Pembangunan PLTU

18 April 2018

BANDUNG – Warga korban yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Indramayu (JATAYU) memenangkan gugatan TUN Izin Lingkungan proyek PLTU 2×1000 MW di Indramayu pada tanggal 6 Desember 2017 lalu.

Namun di lapangan proses pembangunan terus berjalan dan menimbulkan permasalahan permasalahan yang merugikan warga korban, petani penggarap lahan sawah. Semua pihak seharusnya menghormati proses menaati putusan TUN Bandung yang membatalkan izin lingkungan, sehingga proses pembangunan PLTU harus berhenti sebelum ada putusan inkrah.

Pada tanggal 18 April 2018 lalu Jatayu kembali melakukan aksi menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada Pihak Manajemen UIP PJB I PLN di Jalan Karawitan Bandung. Warga mendatangi kantor PLN ini, setelah Warga Jatayu melakukan penyampaian aspirasi kepada Pemkab Indramayu, DPRD Indramayu, Pemprov Jawa Barat, DPMPTSP Jabar dan DLH Jawa Barat pada tanggal 10 April 2018 lalu.

Warga korban (JAYATU) akan menyampaikan tuntutan di antaranya menolak pembangunan PLTU 2×1000 MW, menyampaikan permasalahan pembangunan gardu induk tegangan tinggi (GITET) yang sedang berjalan yang bermasalah menyalahi dokumen Amdal, menyampaikan dampak kesehatan akibat operasi PLTU I Indramayu. Selain itu pun menyampaikan aspirasi agar tidak ada tindakan-tindakan intimidasi dan kriminalisasi di lapangan serta meminta pihak PLN mencabut pelaporan terhadap warga yang melakukan penggarapan lahan proyek PLTU.

Salah seorang warga Mekasari dari Forum JATAYU Pak Rodi menyatakan bahwa selama ini warga menyatakan menolak pembangunan PLTU.

“Kami petani hanya butuh sawah dan lahan garapan, kami tidak butuh PLTU, kami juga meminta pihak pemerintah dan PLN mendengarkan aspirasi kami. Sebagai petani penggarap yang telah menjadi korban dari proyek PLTU ini. Kami memninta pembatalan proyek PLTU 2×1000 MW Indramayu,” ungkapnya.

Terpisah, Staff Advokasi Walhi Jawa Barat Wahyudin  menyatakan bahwa semua pihak harus menghargai hukum yang ada. Izin lingkungan PLTU 2×1000 MW sudah dicabut PTUN Bandung.

“Pembangunan PLTU di Jawa Barat dilakukan ketika energi listrik untuk masyarakat surplus dan cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Jawa Barat sebenarnya sudah cukup,” bebernya.

Artinya, kata Wahyudin, pendirian PLTU yang ada jelas untuk memenuhi kebutuhan industri dan properti dan mendukung kepentingan pembangunan infrastruktur skala besar di Jawa Barat. Kami meminta PLN Membatalkan proyek PLTU Batubara Indramayu 2×1000 MW.

Sebagai informasi, setelah aksi ke kantor PLN di Bandung, warga Jatayu juga akan melakukan aksi di PTUN Bandung untuk mendukung gugatan TUN Izin Lingkungan PLTU 2 Cirebon yang dilayangkan oleh Warga Cirebon dan Walhi Jawa Barat. Warga Korban Jatayu tetap pada sikap menolak pembangunan PLTU baik di Cirebon maupun di Indramayu.

(wa/ro/san/pojokjabar)

sumber : http://jabar.pojoksatu.id/bandung/2018/04/18/warga-jatayu-geruduk-kantor-pln-uip-pjb-i-bandung-tuntut-pembatalan-pembangunan-pltu/