Keterangan Warna
Kebijakan
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk merupakan bank swasta, bagian dari Malayan Banking Berhad (Maybank) Group yang berdiri di Indonesia pada tahun 1959, mendapatkan ijin sebagai bank devisa pada tahun 1988, dan menjadi perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1989.
Sejak Desember 2021, Maybank Indonesia telah memiliki 356 cabang yang termasuk cabang Syariah, dan tersebar di seluruh Indonesia serta satu cabang luar negeri di Mumbai, dan India. Maybank Indonesia memiliki 22 Mobil Kas Keliling dan 1.033 ATM yang terhubung dengan lebih dari 20.000 ATM yang tergabung dalam ATM PRIMA, ATM BERSAMA, ALTO, CIRRUS, dan terhubung dengan 3.500 ATM Maybank di Singapura, Malaysia dan Brunei. Maybank Indonesia mengelola simpanan nasabah dengan total aset senilai Rp168,8 triliun per Desember 2021.
Pada tahun 2021, total penyaluran kredit hijau Maybank Indonesia mencapai Rp38.187 miliar, atau sebesar 42,1% dari total penyaluran kredit Bank secara individual tahun 2021 sebesar Rp90.708 miliar. Maybank Indonesia juga menyalurkan kredit UMKM tahun 2021 sebesar Rp18.521 miliar, atau mencapai 20,4% dari total kredit Bank secara individual dan berada di atas ketentuan minimum yang ditetapkan oleh regulator.
Pada riset bank assesment ini, PT Bank Maybank Indonesia memperoleh nilai tertinggi pada sektor keuangan inklusi dengan score 4,6 atau 46% karena telah berkomitmen untuk menciptakan kebijakan, produk, dan jasa keuangan yang membantu dan mentarget kelompok-kelompok marginal dan miskin, terutama untuk pinjaman kepada UMKM.
PT Bank Maybank Indonesia memperoleh nilai yang cukup pada tema korupsi, perpajakan, persenjataan, dan perlindungan kustomer. Skor perlindungan kostumer Maybank mencapai 42% dengan beberapa kebijakan yang diperoleh oleh Maybank untuk berkomitmen dalam menjaga privasi dan hak nasabah, memiliki kebikjakan yang jelas dan rinci mengenai debt resolution policy (on over indebted policy)
PT Maybank Indonesia memiliki skor yang sangat rendah untuk sektor kesehatan dengan skor 0%, Maybank Indonesia tidak mendapatkan skor pada sektor ini karena tidak memiliki kebijakan terhadap perusahaan dimana Maybank memberikan pendanaan atau berinvestasi, yang meliputi kebijakan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja terhadap pegawai dan lingkungan perusahaan tersebut. Selain itu Maybank Indonesia cenderung masih memiliki skor yang rendah terhadap sektor hak pekerja, kesetaraan gender, HAM, perubahan iklim, alam, serta minyak dan gas. Skor pada sektor tersebut bahkan tidak mencapai 1%.